Kamis, 04 Maret 2010

Menyewa Qari'

Menyewa Qari' (Orang Yang Membaca Al-Qur'an), Bacakanlah Surat Yasin Untuk Orang Yang Akan Mati
Senin, 31 Maret 2008 13:52:03 WIB

MENYEWA QARI’ (ORANG YANG MEMBACA AL-QUR’AN)

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Kita menyaksikan di banyak negara yang berpenduduk muslim ada yang menyewa qari’ (orang yang membaca Al-Qur’an). Bolehkah bagi orang yang membaca Al-Qur’an mengambil upah bacaannya? Berdosakah orang yang memberikan upah tersebut?

Jawaban
Membaca Al-Qur’an merupakan ibadah mahdhah (murni) dan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada Rabb-nya. Hukum asal pada ibadah ini dan ibadah mahdhah lainnya adalah, dilakukan oleh seorang muslim untuk mencari ridha Allah, mengharapkan balasan dari sisi-Nya, bukan untuk mencari balasan dan terima kasih dari makhluk.

Oleh karena itu, tidak pernah diketahui dari generasi Salafush Shalih perbuatan menyewa orang untuk membacakan Al-Qur’an untuk mayit, atau dalam walimah, atau acara-acara lainnya. Dan tidak ada riwayat dari seorang imam pun (yang menerangkan) ada di antara mereka yang memerintahkan hal tersebut, ataupun memberikan keringanan dalam hal demikian ini. Juga tidak pernah diketahui dari salah seorang mereka yang mengambil upah bacaan Al-Qur’an. Bahkan (sebaliknya,-red) mereka membaca Al-Qur’an karena mengharapkan balasan di sisi Allah Azza wa Jalla. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang yang membaca Al-Qur’an agar memohon dengannya, dan memberikan peringatan keras dari meminta kepada manusia.

Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya meriwayatkan hadits dari Imran bin Hushain, bahwasanya dia (Imran) melewati seseorang yang membaca Al-Qur’an, lalu (orang itu) meminta (imbalan kepada manusia, red). Imran beristirja (yaitu mengucapkan kalimat innalillahi wa inna ilaihi raji’un, red), lalu ia berkata.

“Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa membaca Al-Qur’an, maka hendaklah dia memohon kepada Allah dengan bacaannya itu. Karena sesungguhnya akan datang suatu kaum yang membaca Al-Qur’an, mereka meminta balasan dengannya dari manusia”.

Sedangkan menerima pembayaran karena mengajarkannya, meruqyahnya dengan Al-Qur’an, atau lainnya yang manfaatnya terasa sampai orang lainnya, maka terdapat beberapa hadits shahih yang menujukkan dibolehkannya. (Ini) berdasarkan hadits Abu Sa’id yang menerangkan, bahwa beliau mengambil upah berupa kambing, (sebagai) upah dari meruqyah orang yang tersengat (hewan berbisa), yang beliau Radhiyallahu ‘anhu ruqyah dengan menggunakan surat Al-Fatihah.

Begitu juga hadits Sahl tentang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menikahkan seorang lelaki dengan seorang wanita dengan mahar, si lelaki mengajarkan (kepada) wanita (berupa) Al-Qur’an yang ia bisa. (Berdasarkan ini, red), sehingga orang yang mengambil upah membaca Al-Qur’an, atau menyewa sekelompok orang untuk membacakan Al-Qur’an, maka perbuatan tersebut menyelisihi sunnah dan menyalahi kesepakatan para Salafush Shalih.

Wabilllahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyina Muhammad wa alihi wa shahbihi ajma’in.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, 9/34-41]

BACAKANLAH SURAT YASIN TERHADAP ORANG YANG AKAN MATI DI ANTARA KALIAN

Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana maksud hadits : “ Bacakanlah surat Yasin terhadap orang yang akan mati di antara kalian”. ?

Jawaban
Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasaa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim, dari Ma’qal bin Yasir, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Bacakanlah surat Yasin terhadap orang yang akan mati di antara kalian”.

Lafadz hadits ini, di dalam riwayat Imam Ahmad (disebutkan).

“Surat Yasin adalah hati (jantung) Al-Qur’an. Tidak ada seorang pun yang membacanya yang menginginkan Allah dan hari akhirat, kecuali dia akan diampuni dosanya. Dan bacakanlah surat itu terhadap orang yang mati di antara kailan’ [1]

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, sedangkan Yahya bin Al-Qaththan menjelaskan illatnya (cacatnya) berupa idhthirab (goncang), mauquf (sampai sahabat). Abu Utsman dan bapaknya yang disebutkan dalam sanadnya ini majhul (tidak diketahui) keadaannya.

Ad-Daruquthni berkata : “Hadits ini sanadnya dhaif (lemah), matannya (isi haditsnya) majhul, dan dalam masalah ini, satupun tidak ada hadits yang shahih”.

Berdasarkan keterangan ini, maka kami tidak perlu menjelaskan maksud hadits ini, karena hadits ini tidak shahih. Seandainya dianggap shahih, maka maksudnya adalah membacakan surat Yasin kepada orang yang sedang sekarat supaya ingat, dan supaya pada akhir masa hidupnya di dunia mendengar bacaan Al-Qur’an. (Maksud hadits ini), bukanlah membacakan surat Yasin kepada orang yang sudah nyata-nyata meninggal

Ada sebagian orang yang membawa pengertian hadits ini kepada zhahirnya, sehingga mengatakan sunnahnya membacakan Al-Qur’an kepada orang yang sudah meninggal, karena (menurut mereka, red) tidak ada hal yang mengalihkan makna hadits ini dari makna zhahirnya.

Kami bantah dengan perkataan, seandainya hadits ini sah dan maksudnya adalah benar demikian, maka tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukannya. Dan tentunya perbuatan Nabi sudah disampaikan kepada kita. Akan tetapi, hal itu tidak pernah ada sebagaimana penjelasan di atas. Ini menunjukkan, yang dimaksud dengan kata ‘mautakum’ dalam hadist ini (seandainya shahih) adalah orang-orang yang sedang mengalami sekarat yang terdapat dalam hadits riwayat Muslim dalam shahih-nya, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

(“Tuntulah orang yang sekarat di antara kalian ‘Laa ilaha illallahu’). Sesungguhnya yang dimaksudkan adalah orang-orang yang sekarat, sebagaimana dalam kisah wafatnya Abu Thalib, paman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wabillahit-taufiq, washallahu ‘ala Nabiyinia Muhammad wa ‘alihi wa shahbihi ajmain.

[Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta, 9/41-42]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XI/1428H/2007M & 12/Tahun X/1428H/2007M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
__________
Foote Note
[1]. Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/26,27), Abu Dawud (3/489, no. 3121), Ibnu Majah (1/466, no. 1448), Ibnu Abi Syaibah (3/237), Ibnu Hibban (7/269, no. 3002), Ath-Thabrani (20/219, 220, 231. no. 510, 511 dan 541), Al-Hakim (1/565), Ath-Thayalisi (hlm. 126 no. 931), An-Nasaa’i di dalam Amalul Yaumi wal Lailah (hlm. 581, 582, no. 1074, 1075), Al-Baihaqi (3/383) dan Al-Baghawi (5/295, no. 1461)
HUKUM TIDAK MEMBACA AL-QUR'AN


Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz



Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa nasehat Syaikh yang mulia kepada orang-orang yang menghabiskan waktunya selama sebulan bahkan berbulan-bulan tetapi tidak pernah menyentuh Kitab Allah sama sekali tanpa udzur. Dan, salah seorang di antara mereka akan anda dapatkan sibuk mengikuti edisi-edisi Majalah yang tidak bermanfa'at?

Jawaban
Disunnahkan bagi seorang mukmin dan mukminah untuk memperbanyak bacaan terhadap Kitabullah disertai dengan tadabur dan pemahaman, baik melalui mushaf ataupun hafalan. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

"Artinya : Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran," [Shad : 29]

Dan firmanNya,

"Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rizki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi. Agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karuniaNya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri." [Fathir :29-30]

Tilawah yang dimaksud mencakup bacaan dan Ittiba' (pengamalan), bacaan dengan tadabbur dan pemahaman, sedangkan ikhlash kepada Allah merupakan sarana di dalam Ittiba ' dan di dalam tilawah tersebut juga terdapat pahala yang besar, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

"Artinya : Bacalah Al-Qur'an, karena ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai penolong bagi orang-orang yang membacanya."[1]

Dan dalam sabda beliau yang lain,

"Artinya : Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al-Qur 'an dan mengajarkannya." [2]

Dan dalam sabda beliau yang lain,

"Artinya : Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah, maka dia akan mendapatkan satu kebaikan sedangkan satu kebaikan itu (bernilai) sepuluh kali lipatnya, aku tidak mengatakan 'Alif Laam Miim ' sebagai satu huruf, akan tetapi 'Alif sebagai satu huruf, 'Laam ' sebagai satu huruf dan 'miim ' sebagai satu huruf."[3]

Demikian pula telah terdapat hadits yang shahih dari beliau, bahwasanya beliau bersabda kepada Abdullah bin Amr bin al-Ash,

"Bacalah Al-Qur 'an setiap bulannya. " Dia (Abdullah bin Amr bin Al-Ash) berkata, "Aku menjawab, 'Aku menyanggupi lebih banyak dari itu lagi.' Lalu beliau bersabda lagi, 'Bacalah setiap tujuh malam sekali."[4]

Para sahabat Nabi mengkhatamkannya pada setiap seminggu sekali.

Wasiat saya kepada semua para Qari Al-Qur'an agar memperbanyak bacaan Al-Qur'an dengan cara mentadabburi, memahami dan berbuat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala disertai tujuan untuk mendapatkan faedah dan ilmu. Dan, hendaknya pula dapat mengkhatamkannya setiap bulan sekali dan bila ada keluangan, maka lebih sedikit dari itu lagi sebab yang demikian itulah kebaikan yang banyak. Boleh mengkhatamkannya kurang dari seminggu sekali dan yang utama agar tidak mengkhatamkannya kurang dari tiga hari sekali karena hal seperti itu yang sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Abdullah bin Amr bin Al-Ash dan karena membacanya kurang dari tiga hari akan menyebabkan keterburu-buruan dan tidak dapat mentadabburinya.

Demikian juga, tidak boleh membacanya dari mushaf kecuali dalam kondisi suci, sedangkan bila membacanya secara hafalan (di luar kepala) maka tidak apa-apa sekalipun tidak dalam kondisi berwudhu'.

Sedangkan orang yang sedang junub, maka dia tidak boleh membacanya baik melalui mushaf ataupun secara hafalan sampai dia mandi bersih dulu. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Ahmad dan para pengarang buku-buku As-Sunan dengan sanad Hasan dari 'Ali , bahwasanya dia berkata, "Tidak ada sesuatupun yang menahan (dalam versi riwayat yang lain: menghalangi) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari membaca Al-Qur'an selain jinabah."

Wa billahi at-Tawfiq.

[Fatawa al-Mar'ah, h.96-97, Dari fatwa Syaikh ibn Baz]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama. Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia, Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR. Muslim, Shalah al-Musafirin (804).
[2]. HR. Al-Bukhari, Fadha’il al-Qur’an (5027).
[3]. HR. At-Tirmidzi, Fadha'il al-Qur 'an (2910).
[4]. HR. Al-Bukhari, Fadha 'il al-Qur'an (5052); Muslim, ash-Shiyam (1159).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar